Sejumlahpasal dalam KUHP baru menuai kritikan, termasuk pasal mengenai perzinaan. Terkait hal ini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pasal perzinaan adalah delik aduan. Pihak yang mengadukan perzinaan pun harus keluarga terdekat. Baca Juga. Masa Peralihan KUHP 3 Tahun, DPR Bentuk Task Force
Perzinaandiatur di bagian keempat dalam draf RKUHP tersebut, yakni mulai dari Pasal 415 hingga 417. Dalam pasal 415, dijelaskan soal definisi perzinaan, yakni melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya. Dalam pasal yang sama, ada ancaman pidana jika perbuatan tersebut dilakukan. Berikut bunyi Pasal 415
Perbuatantersebut dapat dipidana karena zina sepanjang adanya pengaduan dari pasangan resmi salah satu atau kedua belah pihak [lihat Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)]. Mengenai pasal ini, R. Soesilo (hal. 209) dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya
PersepsiMasyarakat terhadap Izin Poligami Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. August 2020; El-Usrah Jurnal Hukum Keluarga 2(1):41; terhindar dari perzinaan yang berdampak buruk.
Pakar Pasal perzinaan di RUU KUHP upaya melindungi perempuan Rabu, 9 Juni 2021 19:49 WIB Ilustrasi RUU KUHP. ANTARA/ilustrator/Kliwon. Semua agama
delikperzinaan dalam KUHP Pasal 284 hanya mengartikan zina sebagai hubungan . intim yang dilakukan oleh seorang pria dan wanit a baik salah satu atau keduanya . telah terikat status perkawinan.
Dikutipdari Draf RUU KUHP Final, berikut ini isi bunyi Pasal 415 tentang Perzinahan: (1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II. (2) Terhadap Tindak Pidana
Pasallain dalam KUHP menghukum seks di luar nikah, menghukum pelanggar hingga satu tahun penjara dan memperluas definisi untuk memasukkan perzinaan dan seks antara orang-orang yang hidup bersama. Para demonstran berpendapat bahwa mengkriminalkan perzinaan tidak sejalan dengan hukum
PengadilanPN KLATEN Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara. Putus : 14-03-2013 — Upload : 27-03-2013. Putusan PN KLATEN Nomor 15/PID.B/2013/PN.KLT. Tanggal 14 Maret 2013 — TERDAKWA 434 — 305. Menyatakan Terdakwa MLD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA
Sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dianggap membelenggu kebebasan sipil. Salah satunya pasal soal
PasalKUHP terbaru tentang perzinaan tampaknya layak disimak oleh para orangtua yang memiliki anak dan tak mau buah hatinya teusak dan terusik oleh dahsyatnya hantaman budaya asing Meskipun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mendapat banyak penolakan dari masyarakat sipi, namun toh tetap RKUHP
Untuk menghargai pandangan keagamaan, masyarakat adat, menghindari penyalahgunaan dan persekusi, kami bersepakat rumusan pasal perzinaan dalam RKUHP tetap menggunakan ketentuan di KUHP yang telah ada sebelumnya tanpa diperluas,” ujar Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
6Januari 2023. Kisruh Pasal Perzinaan, Begini Penjelasannya. Sah! – Kisruh pasal perzinaan, setelah berkisar 104 tahun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku di Indonesia, produk hukum tersebut akan tergantikan dengan KUHP baru yang disebut UU KUHP setelah DPR melakukan pengesahan pada beberapa waktu lalu.
Pengaturantentang zina terdapat dalam Pasal 284 KUHP. Pengaturan perzinaan dan sanksi sangat jelas bahwa Pasal 284 KUHP hanya mengatur masalah perselingkuhan, yang di mana pasal tersebut hanya berlaku jika salah satu pelaku atau keduanya masih terikat oleh perkawinan sah dengan orang lain.
Jakarta CNBC Indonesia - Pengusaha pariwisata di Bali angkat bicara mengenai dampak pengesahan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam rapat Paripurna DPR, Selasa (6/12/2022) lalu. Terutama soal pasal perzinaan yang dianggap bisa mengganggu industri pariwisata terutama perhotelan. Beberapa negara juga sudah
. 0ldj44bec5.pages.dev/9370ldj44bec5.pages.dev/530ldj44bec5.pages.dev/4280ldj44bec5.pages.dev/3630ldj44bec5.pages.dev/206
pasal perzinaan